Sony Interactive Entertainment (SIE) baru saja meraih kemenangan penting saat hakim di Distrik Utara Illinois—Amerika Serikat—mengatakan bahwa operator dari 35 toko online yang berjualan melalui Amazon bersalah karena melanggar hak cipta dan merek dagang PlayStation melalui laporan Gamefile.

Gugatan yang diajukan sejak April 2025 ini menuduh para penjual—yang disebut berasal dari Tiongkok dan negara asing lain—menjual produk palsu dengan memanfaatkan nama PlayStation serta berbagai judul game besar seperti God of War, Uncharted, dan Horizon Zero Dawn untuk menarik konsumen melalui mesin pencari. Sony menegaskan para terdakwa beroperasi dengan alias sulit dilacak, memindahkan dana ke luar negeri, dan secara sadar melanggar hukum.
Sony Interactive Entertainment (SIE) akhirnya meraih kemenangan hukum penting di pengadilan federal Distrik Utara Illinois setelah hakim menyatakan 35 toko online di Amazon bersalah melanggar hak cipta dan merek dagang PlayStation. Dalam putusannya, pengadilan meminta platform pihak ketiga seperti Amazon menghentikan penjualan produk palsu tersebut, sementara Sony menuntut ganti rugi hingga tiga kali lipat keuntungan para pelaku, denda maksimal $2 juta per merek dagang yang dilanggar, serta kompensasi hak cipta hingga $150.000 per karya. Kemenangan ini tidak hanya memperkuat upaya Sony dalam melindungi reputasi dan integritas merek PlayStation, tetapi juga menjadi peringatan bagi marketplace besar untuk lebih tegas memberantas peredaran barang palsu.
Baca Juga: Valve Mendaftarkan Merek Dagang “Steam Frame” – Bocoran Perangkat Keras Baru?















Discussion about this post